FlammableGoods Barang mudah terbakar, baik dalam bentuk gas padat atau cair misal oksigen (zat asam/pembakar). Corrosive Material Bahan yang bisa menimbulkan karat, seperti air raksa dan zat asam. Irritan Material Barang/bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda lainnya, seperti alkohol, gas dan spiritus. Magnetized Material Dangerous good barang berbahaya Merupakan barang atau zat yang mana dapat beresiko menganggu kesehatan, keamanan, properti, lingkungan dan ditampilkan di dalam list of dangerous goods. IATA Dengerous Goods Regulation, Dangerous goods are defined as those goods which meet the criteria of one or more of nine UN hazard classes and where applicable, to one of three UN Packing Groups according to the provisions nine classes relate to the type of hazard whereas the packing groups relate to the applicable degree of danger within the class. Berdasarkan IATA Internastional Air Transport Association Barang dan atau bahan berbahaya dapat diklasifikasikan menjadi 9 kelas yang mempunyai beberapa divisi karena luasnya cangkupan barang berbahaya dan masing-masing diberi kode tertentu sebagai informasi untuk mempermudah mengindentifikasi bahan atau zat tersebut. Baca juga Regulasi Pengangkutan Barang Berbahaya Dangerous Goods KELAS 1 – MUDAH MELEDAK Bahan peledak adalah bahan atau barang-barang yang memiliki kemampuan untuk secara cepat membakar atau meledakkan sebagai akibat dari reaksi kimia. Sub-Divisi Divisi Zat dan bahan yang memiliki bahaya ledakan besar mass explotion hazards Divisi Zat dan bahan yang memiliki projection hazard yang besar namun bukan merupakan bahaya ledakan besar. blast atau projection hazard merupakan bahaya yang disebebkan oleh terlemparnya bagian-bagian tertentu berbentuk padat akibat dari ledakan Divisi Zat dan bahan yang memiliki bahaya kebakaran fire hazard dan bahaya ledakan yang kecil atau bahaya proyektil yang kecil atau keduanya Divisi Zat dan bahan yang tidak mempunyai bahaya yang signifikan, hanya bahaya kecil dalam hal pengapian atau inisiasi selama transportasi dengan efek apapun sebagian besar terbatas pada paket Divisi zat yang sangat sensitif yang memiliki bahaya ledakan yang besar Divisi artikel sangat sensitif yang tidak memiliki bahaya ledakan besar Contoh barang berbahaya kelas 1 Barang berbahaya kelas 1 yang umum kita temui yaitu kembang api, amunisi, aorbag inflactor dll. Label barang berbahaya kelas 1 KELAS 2 – GAS GAS MAMPAT, GAS CAIR, GAS TERLARUT PADA TEKANAN ATAU PENDINGINAN TERTENTU Gas meliputi barang berbahaya seperti zat yang memiliki tekanan uap 300 kPa atau lebih besar dari 50 ° c atau yang benar-benar gas pada 20° c pada tekanan atmosfer standar, dan barang-barang yang mengandung zat ini. Kelas ini meliputi gas dikompresi, gas cair, gas-gas terlarut, gas cair didinginkan, campuran dari satu atau lebih gas dengan satu atau lebih uap zat dari kelas-kelas lain, artikel diisi dengan gas dan aerosol. Sub-Divisi Divisi Gas yang mudah terbakar Divisi Gas yang tidak-mudah terbakar, tidak beracun Divisi Gas beracun Contoh barang berbahaya kelas 2 Barang berbahaya kelas 2 yang umum diangkut menggunakan pesawat yaitu gas oksigen, gas karbondioksida, airosol dll. Label barang berbahaya kelas 2 KELAS 3 – CAIRAN MUDAH MENYALA Cairan yang mudah terbakar ditentukan oleh peraturan barang berbahaya seperti cairan, campuran cairan atau cairan yang mengandung padatan dalam larutan atau suspensi yang mengeluarkan uap yang mudah terbakar memiliki titik nyala pada suhu tidak lebih dari 60-65 ° C, cairan yang ditawarkan untuk transportasi pada suhu pada atau di atas mereka flash point atau zat diangkut pada suhu yang tinggi dalam keadaan cair dan yang mengeluarkan uap yang mudah terbakar pada suhu pada atau di bawah suhu maksimum transport. Sub-Divisi Tidak ada sub divisi untuk kelas 3 cairan mudah terbakar. Contoh barang berbahaya kelas 3 Barang berbahaya kelas 3 yang umum diangkut meliputi aceton, cat, bensin, parfum dll. Label barang berbahaya kelas 3 KELAS 4 – PADATAN MUDAH TERBAKAR Padatan mudah terbakar adalah bahan yang, di bawah kondisi yang dihadapi dalam transportasi, yang mudah terbakar atau dapat menyebabkan atau memberikan kontribusi untuk api melalui gesekan, zat self-reaktif yang bertanggung jawab untuk menjalani reaksi sangat eksotermis atau peka bahan peledak padat. Juga termasuk adalah zat yang bertanggung jawab untuk pemanasan spontan dalam kondisi transportasi normal, atau memanas kontak dengan udara, dan akibatnya bertanggung jawab untuk menangkap api dan zat-zat yang memancarkan gas yang mudah terbakar atau mudah terbakar secara spontan menjadi ketika kontak dengan air. Sub-Divisi Divisi padatan yang mudah terbakar Divisi Zat yang dapat terbakar dengam spontan Divisi Zat yang jika kontak dengan air akan mengeluarkan gas yang mudah terbakar Contoh barang berbahaya kelas 4 Zat atau bahan yang termaksuk kedalam kelas 4 yaitu sulfur, logam alkali, aktif karbon dll. Label barang berbahaya kelas 4 KELAS 5 –OKSIDATOR, PEROKSIDA ORGANIK Oksidasi didefinisikan oleh peraturan barang berbahaya sebagai zat yang dapat menyebabkan atau berkontribusi untuk pembakaran, umumnya dengan menghasilkan oksigen sebagai hasil dari reaksi kimia redoks. Peroksida organik adalah zat yang dapat dianggap turunan dari hidrogen peroksida di mana salah satu atau kedua atom hidrogen dari struktur kimia telah digantikan oleh radikal organik. Sub-Divisi Divisi zat pengoksidasi Divisi Peroksida organik Contoh barang berbahaya kelas 5 Zat atau bahan yang termaksuk kedalam barang berbahaya kelas 5 adalah hidrogen peroksida, potasium permanganat, sodium nitrat, amonium nitrat, fertilizer, oksigen generator. Label barang berbahaya kelas 5 KELAS 6 – BAHAN BERACUN DAN MUDAH MENULAR Zat beracun adalah zat yang dapat menyebabkan kematian atau cedera serius atau membahayakan kesehatan manusia jika tertelan, terhirup atau kontak dengan kulit. Zat menular adalah mereka yang diketahui atau mungkin mengandung mikroorganisme patogen, seperti bakteri, virus, riketsia, parasit dan jamur, atau agen lain yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan. Sub-Divisi Divisi Zat beracun Divisi zat Infeksi Contoh barang berbahaya kelas 6 zat atau bahan yang termaksuk dalam barang berbahaya kelas 5 yaitu, cianida, timbal, phenol, peptisida, sampel biologi, limbah rumah sakit dll. Label barang berbahaya level 6 KELAS 7 – BAHAN RADIOAKTIF Adalah bahan yang mengeluarkan sinar radiasi yang berbahaya bagi manusia, binatang dan barang. Sub-Divisi Tidak ada subdivisi dalam kelas 7, Radioactive Material. Contoh barang berbahaya kelas 7 Zat dan bahan yang termaksuk dalam kelas 8 yaotu uranium, batuan radioaktif, beberapa bagian perlengkapan medik. Label barang berbahaya kelas 7 KELAS 8 – BAHAN KOROSIF Bahan ini bentuknya cair atau padat yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit jika disentuh. Kalau berasap sangat berbahaya jika dihirup dan dapat menyebabkan iritasi pada mata, dapat merusak logam struktur pesawat atau merusak barang atau kargo. Sub-Divisi Tidak ada subdivisi dalam kelas 8, corrosives. Contoh barang berbahaya kelas 8 Bahan yang termasuk barang berbahaya kelas 8 yaitu asam kuat seperti asam sulfat, basa kiat seperti natrium hidroksida, air aki dll. Label barang berbahaya kelas 8 Kelas 9 – BARANG BERBAHAYA LAIN Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam 8 delapan kelas tersebut di atas. Kemungkinan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia petugas, pesawat apabila tidak ditangani dengan baik. Sub-Divisi Tidak ada subdivisi dalam kelas 9, Barang Berbahaya Miscellaneous. Contoh barang berbahaya kelas 9 Bahan yang termaksuk dalam kelas 9 meliputi, zink oksida, baterai litium, mesin motor, bagian air bag, organisme rekayasa genetika dll. Label barang berbahaya kelas 9
JadwalPelatihan Online Training - International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG CODE)TanggalTempatKota15 - 16 Agustus 2022--DESCRIPTION Kegiatan penanganan muatan barang/bahan berbahaya (dangerous goods) dari dan ke kapal di Pelabuhan-pelabuhan memiliki potensi mishandling yang bisa menimbulkan resiko yang besar dan dapat menyebabkan kerugian barang/harta benda (kapal beserta muatannya
0% found this document useful 0 votes1K views13 pagesDescriptionKlasifikasi dan divisi kelas DGCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes1K views13 pagesKlasifikasi Dan Divisi Kelas Dangerous GoodsJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Keywords: packaging; dangerous goods; IMDG; ICAO; ADR; RID 1. Pendahuluan Produk atau bahan berbahaya (dangerous goods) adalah benda padat, gas atau cair yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa dan harta benda serta keselamatan selama transportasi, maupun penyimpanan. Karena tingkat bahaya yang ditimbulkannya, maka kemasan yang Panduan pengiriman Barang-barang berbahaya Klasifikasi barang-barang berbahaya Menemukan barang-barang berbahaya Ada sembilan kelas barang berbahaya, ditambah beberapa sub kelas. Kelas pengiriman Anda akan ditentukan melalui cara Anda mengemas, memberi label dan cara pengangkutannya. Misalnya kembang api atau petasan Klasifikasi barang-barang berbahaya 1. Zat atau benda yang mudah meledak Misalnya aerosol atau gas untuk berkemah Klasifikasi barang-barang berbahaya Gas yang mudah terbakar Misalnya oksigen bertekanan Klasifikasi barang-barang berbahaya Gas yang tidak mudah terbakar Misalnya gas pestisida Klasifikasi barang-barang berbahaya Gas beracun Misalnya pelarut atau cat Klasifikasi barang-barang berbahaya 3. Cairan yang mudah terbakar Misalnya korek api Klasifikasi barang-barang berbahaya Padatan yang mudah terbakar Misalnya fosfor Klasifikasi barang-barang berbahaya Zat yang mudah terbakar secara spontan Misalnya kalsium karbida Klasifikasi barang-barang berbahaya Zat yang mengeluarkan gas yang mudah terbakar saat berada di dalam air Misalnya pupuk Klasifikasi barang-barang berbahaya Zat pengoksidasi Misalnya perlengkapan perbaikan serat gelas Klasifikasi barang-barang berbahaya Peroksida organik Misalnya pestisida Klasifikasi barang-barang berbahaya Zat beracun Misalnya tes darah atau uji medis Klasifikasi barang-barang berbahaya Zat menular Misalnya detektor asap Klasifikasi barang-barang berbahaya 7. Bahan radioaktif Misalnya pemutih atau pembersih pipa Klasifikasi barang-barang berbahaya 8. Zat korosif Misalnya kantong udara atau magnet, telepon seluler atau laptop Klasifikasi barang-barang berbahaya 9. Lain-lain Misalnya sel dan baterai lithium yang terpisah Klasifikasi barang-barang berbahaya 9. Lain-lain Label lain yang perlu diwaspadai Jika ada salah satu label di bawah ini pada barang-barang yang hendak Anda kirimkan, harap menghubungi kami. Jika Anda tidak yakin apakah kiriman Anda adalah barang berbahaya atau tidak, tanyakan kepada produsen atau pemasok untuk Lembar Data Keamanan Bahan MSDS. Jika terdapat nomor PBB, berarti termasuk barang berbahaya. Atau, Anda bisa menghubungi kami. Mungkin Anda terkejut bila mengetahui sebagian barang merupakan bahan berbahaya, misalnya aerosol, parfum atau apa pun yang mengandung baterai lithium – misalnya telepon atau laptop. Baterai lithium Jika dikemas dengan cara yang salah atau rusak saat transit, baterai lithium dapat mengalami korsleting, sehingga membuatnya terlalu panas dan terbakar. Semprotan dan aerosol Gas terkompresi yang membuat barang-barang ini berbahaya dan dapat meledak jika dikemas dengan tidak benar. Cat dan pernis Cat berbahan dasar minyak, cat semprot, dan beberapa pernis dapat menjadi terlalu panas dan terbakar dalam kondisi tertentu. Parfum Alkohol, yang merupakan zat yang mudah terbakar, juga merupakan unsur penting di hampir semua parfum dan kolonye. Yang perlu Anda ketahui Hal ini adalah tanggung jawab Anda Pengirim bertanggung jawab memastikan barang-barang berbahaya dilaporkan dengan benar, dikemas dan diberi label dengan benar disertai dokumentasi yang benar untuk negara asal, negara transit dan negara tujuan. Biaya tambahan ekstra Pengiriman barang-barang berbahaya memerlukan layanan transportasi dan penanganan khusus. Ini artinya biaya tambahan akan ditambahkan ke biaya pengiriman Anda. Mulai mengirim dengan TNT Untuk semua ukuran kegiatan bisnis Tarif personalisasi untuk pengirim rutin Kami mengambil paket Anda demi menghemat waktu Anda Penawaran Harga online seketika di myTNT 2
\n \n\n\nklasifikasi dangerous goods dan contohnya
KlasifikasiDangerous Goods berdasarkan ICAO Regulations. Class 1 - Explosives: Semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan. Class 2 - Gases: Gas yang berupa tekanan dan mudah terbakar. Class 3 - Flammable liquid: Berupa cairan yang mudah terbakar. Apa itu Dangerous Goods ? Dangerous Goods adalah barang berbahaya berupa benda padat, cairan, atau zat yang dilarang untuk dikirim. Barang Dangerous Goods dapat membahayakan keselematan penerbangan, kesehatan, hingga kerusakan kepada Permen Hub tahun 2013 tentang keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara bahwa Dangerous Goods artinya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan Kelas Klasifikasi Dangerous Goods Umumnya masyarakat masih banyak yang belum mengenal secara pasti barang berbahaya yang dikirim melalui pesawat udara. Untuk mempermudah masyarakat untuk mengenal barang berbahaya, maka dangerous goods dibagi menjadi beberapa klasifikasi. Terdapat 9 kelas klasifikasi dangerous goods dan contoh barang yang termasuk sebagai barang berbahaya, diantaranya adalahKelas 1 Explosive Barang Mudah Meledak Barang yang mudah meledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair maupun campuran yang dapat dengan sendirinya mengalami reaksi kimia dan menghasilkan gas pada temperatur dan tekanan tertentu yang dengan cepat merusak lingkungan sekitar. Contoh barang yang mudah meledak adalah mesiu, peluru, petasan, dan kembang 2 Gas Material Bahan Gas Semua bahan gas termasuk yang sudah dikompresi. Bahan gas yang dilarang bisa berupa gas yang mudah terbakar atau tidak mudah terbakar, hingga gas Flammable Gas Gas Mudah Terbakar Gas mudah terbakar merupakan gas yang dimampatkan, dicairkan atau dilarutkan dengan tekanan. Gas yang mudah terbakar adalah zat atau bahan yang mudah menguap. Contoh gas yang mudah terbakar adalah Butane, Hydrogen, dan Non-Flammable Gas Gas Tidak Mudah Terbakar Gas tidak mudah terbakar adalah gas mampat, gas cair, gas dalam larutan, gas cair yang dibekukan, campuran satu atau lebih gas dengan satu atau lebih uap bahan kelas lainnya. Contoh gas tidak mudah terbakar adalah Oksigen bertekanan, Helium, dan Gas Poison Gas Beracun Gas beracun merupakan gas bertekanan yang mudah terbakar atau yang beracun saat terapapar langsung maupun tidak langsung. Contoh gas beracun adalah karbon monoksida, Semprotan Aerosols of low toxicity, dan gas air 3 Flammable Liquid Cairan Mudah Terbakar Cairan mudah menyala adalah cairan atau campuran yang mengandung larutan padat atau larutan jenuh yang mudah terbakar pada suhu di bawah 35 derajat celcius dan tidak boleh terkena panas maupun di bawah tekanan kPa. Contoh flammable liquid adalah Certain Paints, Alcoholc, Varnishes, Bahan Bakar Minyak, 4 Flammable Solid Benda Padat Mudah Terbakar Flammable solid adalah bahan berbentuk benda padat yang mudah terbakar jika terkena air, gesekan, atau pancaran gas dan bisa menimbulkan ledakan dalam waktu singkat. Flammable solid terbagi menjadi 3 yaitu benda padat mudah terbakar, meledak, dan menjadi gas yang mudah terbakar jika terkena Benda Padat Mudah Terbakar Bahan atau barang yang mempunyai sifat umum yang peka terhadap pemanasan jika terkena air, gesekan, atau pancaran gas. Contoh flammable solid adalah Matches korek api, batubara, sulfur, dan Benda Padat Mudah Meledak Zat yang dapat memproses pembakaran sendiri akibat pemanasan sendiri akibat peningkatan suhu oleh reaksi internal yang bersifat exotherm. Selanjutnya diikuti oleh pelepasan panas. Pemanasan sendiri secara cepat akan mempercepat kenaikan suhu tinggi, hingga akhirnya terjadi pengapian sendiri dan meledak. Contoh zat mudah terbakar adalah Fosfor Putih, Fosfor Kuning, dan Magnesium Benda Padat Menjadi Gas dan Mudah Terbakar Jika Terkena Air Menandakan material atau bahan kimia yang bereaksi cukup sensitif apabila terkena air akan berubah menjadi gas dan mudah terbakar. Contohnya seperti Calcium carbide, Sodium, Potassium Phosphide, Calcium 5 Oxidation Benda Mudah Teroksidasi Barang yang masuk kelas 5 adalah barang yang mudah teroksidasi atau menimbulkan kerusakan jika terkena oksigen. Barang yang mudah beroksidasi terbagi menjadi dua yaitu oxidizing substances dan organic Oxidizing Substances Zat Oksidasi Bahan atau barang pengoksidir yang mempunyai sifat mengeluarkan oksigen dan bila ikut terbakar akan memperbesar kejadian kebakaran. Contoh zat oksidasi adalah Calcium Chlorate, Ammonium Nitrate, Hidrogen Peroksida, Kalium Perklorat, Kalium Permanganat, dan Asam Nitrat Organic Peroxides Organik yang Beroksidasi Bahan atau barang yang mudah busuk karena pengaruh eksotermis pada suhu yang normal. Barang-barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk. Contoh organic peroxides adalah perlengkapan perbaikan serat gelas, Calcium Chlorate, Ammonium Nitrate, Dicetyl Perdicarbonate, dan Methyl Ethyl Ketone Peroxide. Yang termasuk ke dalam kelas 6 barang berbahaya adalah benda dan bahan yang mudah beracun dan menular. Bahan ini bisa berupa toxic zat beracun dan infectious substance zat virus atau bakteri.Kelas Toxic Zat Beracun Bahan atau barang beracun yang dapat mengakibatkan kematian atau kerusakan kesehatan yang akut meskipun terjadi kontak terpapar, tertelan, terhirup atau terkena kulit dengan konsentrasi rendah. Contoh zat beracun adalah Metanol, Benzena, arsen triklorida dan merkuri klorida, sianida, dan pestisida. Zat padat atau cair yang mudah menular, apabila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian atau kerusakan kesehatan walaupun tepapar dengan konsentrasi sangat rendah dan masuk ke tubuh melalui inalasi melalui mulut ingestion, atau kontak dengan kulit. Contoh infectious substances adalah virus hidup, bakteri hidup, virus HIV, dan 7 Radioactive Material Bahan Radioaktif Barang yang dalam jumlah kecil maupun besar bersifat sangat berbahaya karena dapat menimbulkan bahaya radiasi apabila terkena sinar yang tidak kelihatan dan dapat merusak pori-pori. Contoh bahan radioaktif adalah Tritium, Uranium, Caesium 131, Iodine 132, dan detektor 8 Corrosives Substances Zat Mudah Karat Bahan atau barang perusak adalah zat berbentuk padat atau cair yang secara umum dapat merusak jaringan sel atau kulit yang mempunyai tingkat korosif tinggi. Contoh zat mudah karat adalah asam baterai, pemutih, Sulpuric acid, Asam Klorida, Natrium Hidroksida >2%, Asam sulfat, dan Formic 9 Miscellaneous Dangerous Goods Zat dan Benda Berbahaya Lainnya Bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda transportasi udara. Contoh dangerous goods lainnya adalah magnet, obeng, pisau, kendaraan, kursi roda elektrik, kantong udara, dan baterai litium. Itulah klasifikasi barang berbahaya atau Dangerous Goods yang dilarang dalam pengiriman. Melalui artikel informasi ini semoga dapat membantu dalam mengetahui dan memahami barang mana yang berbahaya untuk dikirimkan. 1 Bahan Peledak (Explosives) Bahan peledak ini dikategorikan sebagai DG (Dangerous Goods) Kelas 1 karena bahan peledak ini memiliki bahaya ledakan yang tinggi (mass explosion hazard) misalnya bom dan bahan peledak lainya. 2. Gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure)
KLASIFIKASI DANGEROUS GOODS KLASIFIKASI DANGEROUS GOODS Berdasar asosiasi angkutan udara internasional – IATA International Air Transport Association. Definisi dari Dangerous Goods Barang Berbahaya yaitu bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan. Dangerous Goods Barang Berbahaya dibagi menjadi 9 sembilan Klasifikasi yaitu 1. Bahan Peledak Explosives Bahan yang mudah meledak. Contoh Dinamit, TNT, Nitrogliserin, Senjata, Amunisi, Peluru, Kembang Api 2. Bahan Gas Gases Semua bahan gas, termasuk gas yang telah dikompresi. Baik itu Gas Mudah Terbakar, Gas Tidak Mudah Terbakar telah dikompresi, Gas Beracun. Contoh Acetylene, Hydrogen, Propane, Nitrogen, Neon, Carbon dioxide, Fluorine, Chlorine, Hydrogen cyanide, Aerosol. 3. Bahan Cair Mudah Terbakar Flammable Liquids Benda Cair yang mudah terbakar dibawah suhu 35°C dan tekanan dibawah kPa. Contoh Diethyl ether, Carbon disulfide, Gasoline Bensin, Acetone, Kerosene, Paraffin, Diesel Soilar, PaintCat, Alcohol. 4. Bahan Padat Mudah Terbakar Flammable Solids Bahan Padat yang mudah terbakar akibat gesekan. Contoh Korek Api, Phospor, Kalsium Karbid, Magnesium, Sodium, Potassium. 5. Bahan Rentan Oksidasi Bahan yang bila terkena oksigen mempunyai daya rusak. Contoh Kalsium Klorat, Ammonium nitrate, Hydrogen peroxide, Potassium permanganate, Benzoyl peroxide, Organic peroxides. 6. Bahan Beracun dan Menular Bahan beracun ataupun zat beracun, bakteri, virus diatur oleh WHO – World Health Organization yang bisa menyebabkan luka, infeksi dan menular. Contoh Pestisida, Rabies. 7. Bahan Radioaktif Bahan atau zat maupun kombinasinya yang mengeluarkan sinar radiasi sehingga membahayakan bagi manusia, binatang dan barang. Contoh Uranium, Plutonium. 8. Bahan Korosif Bahan atau zat yang dapat melarutkan jaringan organik atau menimbulkan korosi karat pada logam. Contoh Asam sulfat, Asam klorida, Alkali – kalium hidroksida, Alkali – natrium hidroksida. 9. Bahan atau barang lainnya yang dianggap berbahaya. Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan serta dapat menimbulkan resiko terhadap manusia petugas, pesawat apabila tidak ditangani dengan baik. Contoh Gunting, Pisau atau Cutter, Obeng, dll. Selain klasifikasi utama tersebut masih ada daftar dangerous goods lainnya sekitar item lebih.
ViewBagian 1_Pengertian Biaya dan Klasifikasi Biaya (Digolongkan) serta Contohnya dalam PTI 101,238 at University of Bunda Mulia. KONSEP BIAYA Tugas Kelompok 2 diajukan untuk BLOG Dangerous Goods DG merupakan jenis barang berbahaya dengan resiko tinggi dan merupakan jenis barang yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pengiriman. Jenis barang ini sangat peka terhadap getaran, suhu dan juga tekanan udara sehingga dapat merusak alat angkut yang digunakan dalam proses pengirimannya. Yang Termasuk Ke Dalam Dangerous Goods Oleh karena itu barang-barang yang masuk dalam kategori dangerous goods ini akan langsung di tolak oleh maskapai penerbangan dan atau pelayaran. Klasifikasi Dangerous Goods Explosive Bahan peledak Flammable Gas gas bertekanan, mudah terbakar Flammable Liquid cairan mudah terbakar Flammable Solid zat padat mudah terbakar Oxidizing Substances & Organic Peroxides zat yang mudah mengakibatkan kebakaran Toxic racun, bisa berupa zat padat / cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian Radioaktif bahan/barang/benda yang memancarkan radiasi Corrosive bahan yang dapat merusak jaringan kulit, mempunyai tingkat korosif yang tinggi Miscelaneous DG bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan Jenis barang yang masuk ke dalam klasifikasi barang dengan tingkat resiko yang tinggi dan dapat mempengaruhi keamanan serta keselamatan pengiriman baik untuk pengiriman akan langsung di tolak oleh perusahaan penerbangan dan palayaran. RELATED Spesialisasi Pengiriman Papua Area Untuk pengiriman barang tujuan Papua Area menggunakan layanan kapal PELNI dengan leadtime yang tergolong singkat dan cepat karena kapal PELNI merupakan kapal prioritas dengan jadwal kedatangan dan keberangkatan yang on time. Pengiriman Barang Tujuan Bontang PT. Bahtera Andalan Cargo BAC - Jakarta merupakan spesialis pengiriman barang tujuan Bontang Kalimantan Timur. Pengiriman tujuan Bontang dengan menggunakan layanan kapal cepat. Jasa Pengiriman Barang Dari Jakarta Kami melayani pengiriman barang dari Jakarta ke seluruh kota yang ada di Indonesia dengan cangkupan wilayah pengiriman yang cukup luas. Diantaranya Sumatera Area, Jawa Area, Sulawesi Area, Kalimantan Area, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, Bali, Ambon dan Papua area.
melarutkandalam atau mencampur dengan bahan lain dan bawah keadaan yang berbeza dengan yang tertulis dalam EN374 sila hubungi pembekal sarung tangan yang diluluskan CE (contohnya KCL GmbH, D-36124 Eichenzell, Internet: www.kcl.de). Sentuhan melalui percikan Bahan: Getah nitril Ketebalan lapisan minimum: 0.11 mm Masa penembusan: 480 min
Sarjana Ekonomi – Hai sobat jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Kargo. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini. Pengertian KargoSyarat Penerimaan KargoBarang Spesial KargoKlasifikasi KargoProses Outgoing Cargo ImportProses Outgoing Cargo ExportSebarkan iniPosting terkait Pengertian Kargo Cargo atau kargo didefinisikan secara sederhana ialah semua goods yang dikirim melalui udara pesawat terbang, laut kapal, atau darat truk container yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antar wilayah/kota di dalam negeri maupun antar Negara internasional yang dikenal dengan istilah ekspor-impor. Perlu diperhatikan bahwa sebelum barang sampai di tempat tujuannya, barang itu harus melalui beberapa proses penanganan cargo. Dimulai dari aktivitas pengiriman barang, penggolongan jenis cargo import, prosedur penerimaan dan pengeluaran kargo import. Proses ini dilakukan dengan tiga pihak utama yaitu Pihak pengirim shipper. Pihak penerima consignee. Pihak pengangkut carrier. Shipper bisa sebagai individu atau badan usaha yang dilakukan secara langsung tanpa perantara atau melalui jasa pengiriman barang freight forwarder. Pihak produsen/shipper mengirim barang tersebut kepada forwarder/cargo agent sekaligus melampirkan dokumen-dokumen kepada pihak cargo. Setelah itu pihak airlines/pengangkut menggolongkan semua barang tersebut kedalam klasifikasi kargo. Syarat Penerimaan Kargo 1. Air Way Bill Air way bill diisi dengan benar, sesuai dengan aturan TACT Rules 2. Documentation Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lain yang diperlukan. 3. Marking of Paxkage Semua kargo dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal sebagai berikut Menunjukkan nama Consignee, nama jalan, dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB. 4. Packing Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi. Dangerous goods harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk live animal mengacu pada aturan IATA live animal regulation. 5. Labelling of Package Label harus benar-benar terlihat dan semua label atau tanda yang sudah lama harus diganti. 6. Shipper Declaration for Dangerous Goods Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations. 7. Shipper Certification for Live Animals Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations. Barang Spesial Kargo Explosive Material Barang mudah meledak, yaitu barang yang mengandung zat kimia yang mudah meledak. Seperti petasan atau amunisi. Flammable Goods Barang mudah terbakar, baik dalam bentuk gas padat atau cair misal oksigen zat asam/pembakar. Corrosive Material Bahan yang bisa menimbulkan karat, seperti air raksa dan zat asam. Irritan Material Barang/bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda lainnya, seperti alkohol, gas dan spiritus. Magnetized Material Barang yang mengandung unsur magnet, seperti kompor dan loudspeaker. Okxidizing Material Barang yang mudah terbakar jika bereaksi dengan O2, seperti zat pemutih, nitrat, peroksida. Fragil Goods Barang pecah belah yang mudah pecah, seperti porselen dan kaca gelas. Poisonous Substances Barang beracun yang pengangkutannya harus dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang, seperti cianida dan arsenik. Radio Active Material Bahan yang mengandung radio aktif. Valuable Goods Barang berharga yang mengandung unsur kimia lain di dalamnya, seperti logam mulia, perhiasan, kertas/dokumen berharga. Wet Freight Barang berbentuk cairan maupun barang padat bercampur cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer, seperti daging segar, udang basah, makanan, telur. Perishable Goods Barang yang mudah busuk dan hancur selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet agar tahan lama awet dalam perjalanan/pengiriman, seperti buah, tumbuhan hidup, bunga. Dangerous When Wet Barang berbahaya yang mudah meledak jika basah atau lembab, seperti karbit. Live Animal Hewan hidup yang diangkut melalui udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung. Human Remains Pengangkutan jenasah manusia melalui udara, baik jenazah utuh jasad, sudah dikremasi/abu, dibalsem/tidak dibalsem. Klasifikasi Kargo 1. Jenis Kargo Berdasarkan Penanganannya General Cargo General Cargo ialah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak perlu memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian garmen, tekstil dan lain-lain. Special Cargo Special cargo yaitu barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus special handling. Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Barang benda atau bahan yang termasuk dalam kategori special cargo adalah AVI, DG, PER, PES PEM, HEA, dan lain-lain. 2. Jenis Kargo Berdasarkan Cara Pelayanan dan Jenis Produknya Missing Cargo Missing Cargo adalah kargo yang tidak dapat ditemukan dan berdasarkan sumber pemberitahuan, maka irregularities-nya terbagi atas Missing di stasiun pemberangkatan origin station, yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun pemberangkatan. Missing di stasiun kedatangan destination station, yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun tujuan. Damage Cargo Damage cargo adalah kargo yang ditemukan dalam keadaan rusak baik kerusakan packing, isi, mutu dari kargo itu sendiri. Damage cargo terdiri atas beberapa jenis diantaranya yaitu Pilferage yaitu kargo yang isinya rusak atau pun hilang. Spoile yaitu kargo rusak dan tidak layak untuk digunakan lagi hancur. Torn yaitu kargo yang packingnya ditemukan dalam keadaan rusak atau robek tetapi belum bisa dipastikan apakah isi dari kargo tersebut itu hilang atau masih dalam keadaan komplit. Breakage yaitu kargo rusak atau pecah biasanya digunakan untuk kargo yang berlabel fragile. Mortality biasanya digunakan untuk live animal cargo antara lain ikan hidup, ayam hidup atau binatang hidup lainnya yang diterima di stasiun tujuan dalam keadaan mati. Deterioration Ini biasanya digunakan untuk menyatakan kargo irregularity pada perishable cargo seperti ikan komsumsi, sayur mayur dan lainnya mengalami kerusakan mutu atau adanya penurunan mutu dari kargo. Overload Cargo Overload cargo adalah kargo yang sudah dibuatkan manifest dan dokumen lain serta siap untuk diberangkatkan namun gagal diberangkatkan karena terjadi kelebihan kapasitas muat pesawat. Found Cargo Found cargo adalah kargo ditemukan di stasiun tertentu yang bukan merupakan stasiun tujuannya. Proses Outgoing Cargo Import Cargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies. Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill. Setelah itu cargo akan disimpan di import warehouse/acceptance import untuk pemeriksaan fisik cargo dan dokumen-dokumennya. Pihak Warehouse Operator akan mengirimkan NOA Notice Of Arrival kepada consignee dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil. Saat consignee mengambil cargo, consignee dikenai biaya sewa gudang. Setelah consignee menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea & cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa oleh consignee. Jika ada cargo yang diterima baik import maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka operator warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow. Khusus untuk barang cargo internasional, setelah 30 hari berada di gudang overflow maka barang akan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai oleh pihak costoms. Dan jika barang berada pada tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka barang tersebut dikuasai oleh Negara. Proses Outgoing Cargo Export Untuk cargo yang akan dikirim terlebih dahulu harus dilakukan pembukuan reservation. Setelah melakukan reservation, cargo akan dibawa ke gudang penerimaan cargo Warehouse Acceptance, Disana kargo akan dilengkapi dengan Form pemberitahuan Ekspor Barang PEB dan pemberitahuan ekspor barang tertentu PEBT. Form shipper letter of instruction SLI. Packing list. Perishable dan live animal dilengkapi dokumen karantina. Dokumen pelengkap lainnya Dari proses di gudang penerimaan, cargo akan dibawa ke unit Bea Cukai customs. Di customs, cargo akan diberikan dokumen cargo dan persetujuan muat fiat muat apabila dokumen pengangkutan sudah lengkap. Persetujuan itu berupa pengecapan stempel sebagai tanda bahwa kargo yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim. Kemudian cargo yang dikirimkan sebelum disimpan digudang pengiriman warehouse movement dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih dahulu untuk mengetahui isi yang akan dikirim. Setelah pemeriksaan, cargo akan disimpan di gudang storage area. Cargo yang akan dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di build up area. Jika sudah siap, cargo akan dimuat di pesawat. Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Kargo Pengertian, Syarat, Proses, Klasifikasi, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih. Baca Juga Artikel Lainnya Impor Adalah Ekspor Adalah Barter Adalah Konsinyasi Adalah Perdagangan Internasional Kebijakan-Kebijakan Perdagangan Internasional

Barangatau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan serta dapat menimbulkan resiko terhadap manusia (petugas), pesawat apabila tidak ditangani dengan baik. Contoh: Gunting, Pisau atau Cutter, Obeng, dll. Selain klasifikasi utama tersebut masih ada daftar dangerous goods lainnya (sekitar 3.300 item lebih).

Definisi Benda atau zat yang berisiko membahayakan kesehatan, keselamatan, aset atau lingkungan dan tertera di daftar Dangerous Goods di IATA DGR atau yang diklasifikasikan menurut IATA DGR. Syarat dokumen yang harus disediakan oleh pengirim • MSDS • Surat Kuasa Penanganan DG dibuat oleh pengirim Syarat kemasan Kemasan Standar UN atau sesuai regulasi IATA Pelabelan dan penandaan • Mengikuti regulasi Dangerous Goods Ketentuan biaya • Layanan REG atau OKE • Tambahan Surcharge 200% dari biaya kirim besaran surcharge di tiap kota asal bisa berbeda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di maskapai kota asal pengiriman. • Berat minimal 10Kg. • Kemasan Standar UN atau sesuai regulasi IATA • Dokumen Deklarasi DG Shipper’s Declaration for DG IDR • Airlines document fee IDR Kententuan lainnya • Hanya dilayani oleh Sales Counter yang ditunjuk • Proses kiriman special cargo Dangerous Goods memerlukan waktu 1-2 hari diluar waktu pengantaran PenerapanData Uji (x,y) Model Gambar 2.1: Proses Pekerjaan Klasifikasi [Sumber: 11] Binary classification (klasifikasi biner atau binomial) adalah tugas mengelompokkan anggota himpunan benda menjadi dua kelompok/class (k=2) berdasarkan apakah mereka memiliki beberapa properti atau tidak [25]. Contohnya, tes medis untuk menentukan apakah pasien

Pada artikel ini kita akan membahas definisi, jenis dangerous goods. Definisi Dangerous Goods menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 90 Tahun 2013 adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan. Di bawah ini merupakan jenis-jenis dangerous goods yaitu Exsplosive Goods REXExsplosive Goods merupakan barang berbahaya yang mudah meledak antara lain contohnya petasan, peluru, mesiu, kembang api. Gasses RPGGasses merupakan barang yang mudah menguap misalkan Hydrogen, Butane, Liquids RFLFlammable Liquids merupakan benda cair yang mudah terbakar seperti Alcohol, certain paints, dan Solids RFSFlammable Solids merupakan benda padat yang mudah terbakar seperti korek Substances ROX & Organic PeroxideOxidizing Substances ROX & Organic Peroxide merupakan benda / zat yang mudah menguap. Ketika dihirup oleh manusia akan meyebabkan pusing atau kantuk seperti ammonium nitrate, calcium RPB & Infectious Substances RISToxic RPB & Infectious Substances merupakan benda-benda yang mengandung racun, seperti contoh pestisida, sianida, bakteri hidup, virus hidup, virus Material RFWRadioactive Material merupakan zat-zat yang akan bereaksi bila terkena sinar sehingga dapat membahayakan manusia, hewan, beberapa jenis RCMCorrosives merupakan benda-benda yang mengandung karat seperti merkuri dan asam Dangerous goods RMDMiscellaneous Dangerous goods merupakan benda-benda yang dianggap bisa berbahaya dan mengancam keselamatan pada penerbangan jika diangkut menggunakan transportasi udara seperti kursi roda elektronik, biang es, magnet, kendaraan. Poin-poin di atas merupakan jenis-jenis kargo yang sudah banyak dikirm. Akan tetapi tidak semua barang bisa diperlakukan sama. Beberapa barang bisa mendapat perlakuan khusus dalam rangka menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karena itu benda-benda tersebut diklasifikasikan untuk memudahkan proses pengiriman barang. Dalam pemeriksaan barang berbahaya diperlukan pedoman atau petunjuk pada daftar barang berbahaya yang sudah baku berdasarkan IATA Dangerous Goods Regulation. Demikian artikel definisi, jenis Dangerous Goods semoga bermanfaat. Baca juga Klasifikasi Kargo yang Layak Kita Ketahui, Syarat Penerimaan Kargo yang Perlu Kita Ketahui

PengurusanEkspor Impor, Jasa Pengurusan Impor, Jasa Customs Clearance, Jasa Pengurusan Transportasi, PPJK di Merak, Konsultan Ekspor Impor. Menurut IATA (International Air Transport Association) dalam buku mengenai Dangerous Goods Regulation dan Annex 18 mengenai The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, definisi dari barang berbahaya adalah sebagai berikut.
Makadari itu kami akan mengelompokan 9 jenis klasifikasi barang dangerous goods sesuai dengan aturan internasional yang mengatur tentang dangerous goods. Diantaranya: a. Explosive (Bahan Peledak) b. Gases : sompresed, liqified or disolved underpressure (gas: dipadatkan, dicairkan atau dilarutkan dibawah tekanan) d. Suatubahan dikategorikan berbahaya jika memenuhi kriteria berikut: LD 50 oral (tikus) 200-2000 mg/kg berat badan LD 50 dermal (tikus atau kelinci) 400-2000 mg/kg berat badan LC 50 pulmonary (tikus) untuk aerosol /debu 1 - 5 mg/L LC 50 pulmonary (tikus) untuk gas/uap 2 - 20 mg/L Frase-R untuk bahan berbahaya : R20, R21 dan R22 Terkadangkita tidak sadar telah membawa barang-barang yang termasuk dalam Dangerous Goods tersebut ke dalam kabin pesawat,yang tentunya masih dalam batas kewajaran seperti contoh: Korek api gas (Dangerous Goods kelasls II),parfum beralkohol/ethanol, minuman beralkohol (Dangerous Goods kelas III), areosol dalam batas max 500ml (Dangerous Goods kelas II), baterai mengandung alkali (Dangerous Goods kelas VIII), kamper, korek kayu (Dangerous Goods kls IV), laptop ataupun peralatan elektronik
  1. Ξ խнεπጎктυжθ хը
  2. Ոηιмυነач ጉνևбոхрιչօ μ
    1. Мапиጨጩ рጽ орсብпрιዖ дричуድим
    2. Շθዳа н мէтըյуф նኂዐጺсеճጌኛ
    3. ጸոγыլቃ ок
  3. Ոժሱቤоψε оπоֆող խпеврιλը
CiriCiri Jamur, Klasifikasi Jamur dan Contohnya. Jamur atau fungi merupakan tumbuhan yang bersifat heterotrof baik bersifat uniseluler maupun multiseluler. Adapun Ciri-ciri jamur. Student Terpelajar Content Creator, Video Creator and Writer. Berbagi :
Description Kegiatan penanganan muatan barang/bahan berbahaya (dangerous goods) dari dan ke kapal di Pelabuhan-pelabuhan memiliki potensi mishandling yang bisa menimbulkan resiko yang besar dan dapat menyebabkan kerugian barang/harta benda (kapal beserta muatannya, sarana dan prasarana Pelabuhan dll), lingkungan maritim, bahkan nyawa personil yang melakukan penanganan bahan/barang berbahaya
HazardDangerous Goods Labels - adalah label klasifikasi dangerous good ada yang tau dengerous good itu apa ?? nsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara,

ViewTugas - DANGEROUS GOODS MANAGEMENT 345 at State University of Semarang. DANGEROUS GOODS SHIPPING Anggadita 19C606001185 Mata Kuliah Sistem Transportasi dan

20 Lem dan Silikon/sealent. banyak sekali jenis Lem yang. digunakan dalam rumah tangga. maupun industri, dan ada yang di. klasifikasikan Dangerous goods. Dan juga bukan klasifikasi. dangerous goods. 21) Semen. DGs Kelas 3. Semen terbuat di klasifikasikan. Dangerous goods kelas 5.2 (peroksida organik) 22) Kaporit atau Kalsium hipoklorit KlasifikasiE Commerce Dan Contohnya. E-commerce memiliki kemampuan untuk memungkinkan transaksi kapan saja dan di mana saja. Perdagangan di zaman sekarang tidak berpusat. Ruang Lingkup E Commerce Dan Contohnya - Berbagai Ruang (Jeff Jefferson) Meskipun sarananya meliputi televisi dan telepon, kini ecommerce lebih sering terjadi melalui 9lTUmV.